PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 3 PAYAKUMBUH
Alamat: Jl. Dt. Parpatiah Nan Sabatang
E-Mail : smktigapayakumbuh@gmail.com
UNIT PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (P3M)
SMKN 3 Payakumbuh menerima pengaduan masyarakat berupa :
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang pendidikan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang pendidikan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :
- Pusat Layanan Informasi, Telp : 081374564337 (HUMAS)
- Kotak Saran
- Surat Elektronik (e-mail) dengan alamat: smktigapayakumbuh@gmail.com
- Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala SMKN 3 Payakumbuh
- Halaman Kontak pada website smkn3payakumbuh.sch.id
Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum’at : 08.00 – 15:00
Istirahat : 11:30 – 13:30
Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh SMKN 3 Payakumbuh.